DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBAGIAN HARTA BERSAMA ATAS RUMAH YANG DIBANGUN DI ATAS TANAH MILIK ORANG TUA
PENGARANG:NABILA GHASSANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-25


Penulisan skripsi ini membahas mengenai Pembagian Harta Bersama atas Rumah

yang Dibangun di Atas Tanah Milik Orang Tua. Tujuan dari penelitian ini adalah

untuk mengetahui status kepemilikan rumah yang dibangun di atas tanah milik

orang tua serta bagaimana pembagian harta bersama terhadap rumah tersebut

setelah terjadi perceraian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum

normatif, dengan menggunakan tipe penelitian terhadap sistematika hukum, sifat

penelitian bersifat preskriftif, pendekatan penelitian pendekatan perundang-

undangan.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, rumah yang dibangun

selama ikatan perkawinan di atas tanah milik orang tua tetap dapat dikualifikasikan

sebagai harta bersama, karena dibangun dalam masa perkawinan dan dengan

kontribusi kedua belah pihak. Kedua, pembagian rumah sebagai harta bersama

dilakukan melalui penilaian nilai bangunan secara objektif, tanpa menyertakan nilai

tanah, dan pihak yang menguasai rumah wajib memberikan kompensasi kepada

pihak lain sebesar setengah dari nilai rumah tersebut.

Kata Kunci: Harta Bersama, Rumah, Tanah Milik Orang Tua.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI