DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBAGIAN HARTA BERSAMA ATAS RUMAH YANG DIBANGUN DI ATAS TANAH MILIK ORANG TUA | |
| PENGARANG | : | NABILA GHASSANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-06-25 |
Penulisan skripsi ini membahas mengenai Pembagian Harta Bersama atas Rumah
yang Dibangun di Atas Tanah Milik Orang Tua. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui status kepemilikan rumah yang dibangun di atas tanah milik
orang tua serta bagaimana pembagian harta bersama terhadap rumah tersebut
setelah terjadi perceraian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum
normatif, dengan menggunakan tipe penelitian terhadap sistematika hukum, sifat
penelitian bersifat preskriftif, pendekatan penelitian pendekatan perundang-
undangan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, rumah yang dibangun
selama ikatan perkawinan di atas tanah milik orang tua tetap dapat dikualifikasikan
sebagai harta bersama, karena dibangun dalam masa perkawinan dan dengan
kontribusi kedua belah pihak. Kedua, pembagian rumah sebagai harta bersama
dilakukan melalui penilaian nilai bangunan secara objektif, tanpa menyertakan nilai
tanah, dan pihak yang menguasai rumah wajib memberikan kompensasi kepada
pihak lain sebesar setengah dari nilai rumah tersebut.
Kata Kunci: Harta Bersama, Rumah, Tanah Milik Orang Tua.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI