DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELANGGARAN ATAS DUGAAN MONOPOLI PADA PENGEMBANG APLIKASI DI LAYANAN GOOGLE PLAY BILLING.
PENGARANG:MUHAMMAD SHOLEH ARIF
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-08


Google Play Billing System (GPB) merupakan sistem pembayaran digital yang diwajibkan oleh Google bagi seluruh pengembang aplikasi di Google Play Store sejak diumumkan pada tahun 2020 dan diterapkan penuh pada tahun 2021. Sistem ini mewajibkan seluruh transaksi digital dalam aplikasi menggunakan GPB, serta melarang penggunaan sistem pembayaran lain. Hal ini menuai keluhan dari para pengembang aplikasi, khususnya startup di Indonesia, karena Google menetapkan tarif layanan sebesar 15–30% per transaksi, sementara sebelum penerapan kewajiban GPB, pengembang masih dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5%. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dugaan penyalahgunaan praktik monopoli oleh Google melalui penerapan sistem GPB serta mengkaji apakah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat menentukan terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dalam perkara No. 3/KPPU-I/2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang mengandalkan studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemaksaan penggunaan GPB, larangan sistem pembayaran lain, serta penerapan tarif tinggi berpotensi menghambat persaingan usaha, menutup peluang masuknya pelaku usaha baru, mengurangi inovasi, dan menunjukkan penguasaan pasar yang dominan oleh Google. KPPU juga memiliki dasar hukum dan kewenangan untuk menyelidiki serta memutus dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan b dalam sidang perkara yang dimaksud selama terdapat bukti yang cukup.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI