DIGITAL LIBRARY



JUDUL:STRATEGI BAWASLU DALAM PENCEGAHAN PRAKTIK POLITIK UANG TERHADAP PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024 KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:RATNA DEWI ASTUTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-11


ABSTRAK

Ratna Dewi Astuti. 21104133220022. 2025. Strategi Bawaslu Dalam Pencegahan Praktik Politik Uang Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Kota Banjarmasin. Dibimbing oleh Safa Muzdalifah.

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis secara mendalam terkait strategi Bawaslu dalam pencegahan praktik politik uang terhadap Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Kota Banjarmasin. Metode dalam penelitian ini bersifat deskriptif, digunakan untuk menjelaskan fenomena dari strategi yang dilakukan Bawaslu dalam pencegahan praktik politik uang pada Pilkada 2024 Kota Banjarmasin. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan dari jajaran Bawaslu Kota Banjarmasin dan Masyarakat Kota Banjarmasin.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi Bawaslu dalam pencegahan praktik politik uang terhadap Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Kota Banjarmasin cukup berhasil. Dinilai dari indikator Tujuan & Sasaran, keseluruhan upaya pencegahan praktik politik uang dilakukan untuk menekan angka praktik politik uang. Sasarannya dapat mengarah pada daerah rawan, melibatkan lingkup internal, pemangku kepentingan, Calon, tim sukses calon ataupun masyarakat. Lingkungan, makro melibatkan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi ataupun hanya penyampaian informasi melalui media massa, meskipun demikian masyarakat masih belum aktif dalam melaporkan indikasi praktik politik uang. Sedangkan mikro Bawaslu mempersiapkan lingkup internalnya dengan melakukan peningkatan kapasitas, bimbingan teknis hingga melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak yang dapat membantu efektivitas pencegahan. Kemampuan Internal, Bawaslu memanfaatkan SDM serta dukungan anggaran meskipun terbatas. Pembuat Strategi, strategi yang diterapkan merupakan amanat dari Bawaslu RI atau undang-undang terkait tugas Bawaslu, bentuk implementasinya dirumuskan melalui rapat internal Bawaslu. Komunikasi, Bawaslu dengan lingkup internal serta pengawas dibawah Bawaslu, para pemangku kepentingan, calon, tim sukses calon hingga masyarakat selalu mendapatkan tanggapan yang baik dan responsif.

Kepada Bawaslu Kota Banjarmasin dapat menambah SDM untuk mendukung efektivitas upaya pencegahan praktik politik uang yang dilakukan. Kepada masyarakat Kota Banjarmasin ikut berpartisipasi aktif dalam pencegahan, terutama melaporkan indikasi praktik politik uang.

Kata Kunci: Bawaslu, Pilkada 2024, Strategi Pencegahan, Kota Banjarmasin.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI