DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DARI BAU TIDAK SEDAP DI SEKITAR PABRIK KARET
PENGARANG:JUSTIA MADINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-16


Asap pabrik karet terindikasi sebagai bentuk pencemaran udara karena mengandung zat-zat polutan berbahaya seperti amonia dan hidrogen sulfida, yang berdampak negatif terhadap kualitas udara, kesehatan manusia, dan lingkungan. Selain itu, bau menyengat yang ditimbulkan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Dampak negatif ini menyebabkan kerugian bagi warga yang tinggal di sekitar pabrik dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat, diperlukan pendekatan preventif maupun represif melalui penerapan asas tanggung jawab mutlak. Meskipun perusahaan telah melakukan upaya pencegahan, asas ini tetap relevan diterapkan karena bau tidak sedap dari pabrik mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3). Dengan demikian, perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Kesimpulannya, penelitian ini menemukan bahwa asap pabrik memiliki potensi besar dalam mencemari lingkungan dan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat sehingga termasuk kategori perbuatan melawan hukum dan penerapan tanggung jawab mutlak penting untuk mendorong kehati-hatian pelaku usaha serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat yang terdampak pencemaran udara. 

 

Kata Kunci: Pabrik Karet, Pencemaran Udara, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Jawab Mutlak.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI