DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH DALAM PENATAAN KAWASAN SEMPADAN SUNGAI DI KOTA BANJARMASIN | |
| PENGARANG | : | FATMAWATI SHOFA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-22 |
Fatmawati Shofa, Mei 2025. EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH DALAM PENATAAN KAWASAN SEMPADAN SUNGAI DI KOTA BANJARMASIN. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 95 halaman, Dosen Pembimbing Dr. Achmad Faishal, S.H., M.H.
Sungai mempunyai kawasan pinggir aliran sungai atau disebut juga dengan kawasan sempadan sungai. Sempadan Sungai adalah ruang di kiri dan kanan palung sungai di antara garis sempadan dan tepi palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau di antara garis sempadan dan tepi luar kaki tanggul untuk sungai bertanggul. Kawasan sempadan sungai disebut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 yaitu menyebutkan bahwa sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling mengganggu. Melihat kepada kondisi masyarakat kota Banjarmasin dengan budaya yang sudah ada sejak zaman kerajaan Banjar atau jauh sejak dahulu, masyarakat hidup berdekatan dan melakukan aktivitas di sungai. Hingga sekarang fenomena ini terus berlanjut dan semakin menyebabkan sungai kehilangan fungsi dan dapat merusak ekosistem sungai yang dapat berakibat bencana banjir serta berkurangnya sumber air yang bersih.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris kualitatif, menggabungkan analisis dokumen hukum primer dan sekunder serta data lapangan melalui observasi dan wawancara dengan masyarakat di lima kelurahan di Kota Banjarmasin, yaitu Pangeran, Alalak Utara, Banua Anyar, Basirih, dan Kelayan Timur. Kelurahan-kelurahan ini adalah wilayah dengan kondisi penduduk yang membangun hunian dikawasan sempadan sungai serta melakukan aktivitas seharihari di sungai.
Dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan, Pemanfaatan Kawasan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai, menerangkan bahwa diatur jarak dari garis sungai untuk dibebaskan dari segala yang dapat mengganggu sungai, diamanatkan dalam pasal 13 perda ini bahwa pemanfaatan kawasan sempadan sungai hanya dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu saja, yaitu berupa bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga dengan fasilitas pendukungnya (selter), jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, serta fasilitas umum bangunan pemerintah. Dan kegiatan-kegiatan dan pembangunan diatas adalah berdasarkan izin dari walikota Banjarmasin.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI