DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Peran Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas Usia Produktif di Kota Banjarmasin | |
| PENGARANG | : | HIKMAH NORAHMADAYANTI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-23 |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum terpenuhinya secara optimal mengenai hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ditambah dengan belum adanya program khusus untuk penyandang disabilitas baik dalam pelatihan kerja maupun memperoleh pekerjaan pekerjaan yang layak. Maka peneliti tertarik untuk meneliti tentang peran pemerintah dalam pemenuhan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas usia produktif di Kota Banjarmasin Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dengan wawancara dan observasi selama 2 (dua) bulan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian pengolahan data dimulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan Kesimpulan dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah dalam pemenuhan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas usia produktif di Kota Banjarmasin kurang optimal. Berdasarkan indikator Teori Peran Pemerintah Daerah yang meliputi regulator (penerbitan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas) menunjukkan hasil cukup optimal, sedangkan dinamisator (pelatihan, perluasan kesempatan kerja dan penempatan kerja) dan fasilitator (fasilitas penunjang penyandang disabilitas dalam bekerja) kurang optimal. Adapun faktor penghambatnya yaitu keterbatasan anggaran dari pemerintah, pendataan penyandang disabilitas yang belum maksimal dan belum terpenuhinya kuota kerja bagi penyandang disabilitas pada perusahaan swasta di kota banjarmasin serta belum ada program khusus untuk penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan . Kepada pemerintah Kota Banjarmasin perlu melakukan pendataan pekerja penyandang disabilitas, membuat program khusus untuk penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan yang layak, mempertegas dan menekankan sanksi kepada perusahaan swasta yang tidak memperkerjakan penyandang disabilitas serta mengadakan pemantauan dan pembinaan setelah pelatihan kerja.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI