DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KESADARAN HUKUM KELUARGA DALAM MENCEGAH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: STUDI KASUS DI KOTA BANJARMASIN TENGAH
PENGARANG:AYU ERNITA AMELIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-08-01


Ayu Ernita Amelia, 2025. Kesadaran Hukum Keluarga Dalam Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Studi Kasus di Kota Banjarmasin Tengah. Skripsi program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Zainul Akhyar.

 

Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Pencegahan KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Studi Kasus, Banjarmasin Tengah.

 

Kesadaran hukum adalah suatu kondisi di mana individu atau masyarakat memahami, menghargai, dan mematuhi hukum yang berlaku, serta memiliki sikap positif terhadap hukum sebagai alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.Dalam konteks Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), kesadaran hukum berfungsi sebagai benteng pencegah yang efektif terhadap terjadinya kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.

Penelitian ini bersifat kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research).Data primer bersumber dari wawancara (interview) terhadap masyarakat di wilayah Kota Banjarmasin Tengah dan didukung dengan studi dokumentasi.Setelah data terkumpul, data tersebut dianalisis dan disajikan dengan metode deskriptif-kualitatif.

Menurut temuan penelitian, Kesadaran hukum keluarga dalam mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Banjarmasin Tengah menunjukkan tingkat variasi yang cukup signifikan antar keluarga. Kondisi ini tidak lepas dari pengaruh sejumlah faktor seperti tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, dan budaya lokal yang masih kuat mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap KDRT. Secara umum, kesadaran hukum belum merata; masih banyak keluarga yang belum memahami sepenuhnya bahwa KDRT merupakan pelanggaran hukum yang serius, bukan sekadar masalah internal rumah tangga.Faktor pendidikan menjadi elemen yang paling dominan dalam membentuk kesadaran hukum. Pendidikan mempengaruhi cara seseorang memahami hak dan kewajiban antar anggota keluarga serta kemampuan untuk mengenali bentuk-bentuk kekerasan yang melanggar hukum. Keluarga dengan tingkat pendidikan tinggi cenderung memiliki kesadaran hukum yang lebih baik, berani lapor, dan lebih terbuka terhadap penyelesaian hukum.Sebaliknya, keluarga dengan pendidikan rendah sering menganggap KDRT sebagai hal lumrah dalam dinamika rumah tangga, sehingga cenderung tidak melaporkan atau bahkan tidak menyadari bahwa tindakan tersebut melanggar hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI