DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK PERINGKAT KEDUA ATAS OBJEK JAMINAN YANG TERJADI PERUBAHAN ADMINISTRATIF KELURAHANNYA (STUDI KASUS DI KECAMATAN SELAT, KABUPATEN KAPUAS) | |
| PENGARANG | : | LISNA MARIATUN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-08-02 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pendaftaran Hak Tanggungan elekronik Peringkat Kedua atas Objek Jaminan Yang Terjadi Perubahan Administratif Kelurahannya dengan Studi Kasus di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Dari penelitian ini penulis menggunakan Jenis penelitian penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan menginventarisasi dan menganalisa peraturan perundang-undangan. Sifat penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian preskriptif analitis, yaitu penelitian yang digunakan untuk menemukan jawaban atas permasalahan hukum yang ada dengan penelitian yang dilakukan melalui sudut pandang peneliti. Hasil Penelitian Pertama: Pendaftaran hak tanggungan elektronik peringkat kedua atas objek jaminan yang terjadi perubahan letak administratif kelurahan dengan pendaftaran Hak Tanggungan peringkat pertamanya tidak dapat dilakukan, dikarenakan harus terlebih dahulu melakukan pengkinian perubahan letak objek jaminan secara administratifnya dari yang semula Selat Tengah menjadi Selat Barat. Secara aplikasi pada Sistem Kegiatan Komputerisasi Pertanahan, objek jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama, terdaftar sebagai kegiatan Hak Tangungan sampai kegiatan tersebut selesai dengan adanya Roya Hak Tangungan, dan dengan demikian jika akan dilakukan kegiatan pengkinian perubahan letak objek jaminan secara administratif dari yang semula Selat Tengah menjadi Selat Barat, maka kegiatan Hak Tanggungan yang terdaftar pada system KKP harus ditutup terlebih dahulu. Kedua: Sebagai upaya Kreditur dalam menjaga kedudukannya tetap sebagai kreditur pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama didasarkan pada UUHT, atas objek jaminan yang dilakukan pengkinian data perubahan letak administratif kelurahan, Maka Kreditur akan membuat SKMHT berdasarkan Pasar 15 UUHT, dilanjutnyan dengan penghapusan Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan dasar Pasal 18 ayat (1) huruf b “dilepaskannya Hak Tanggungan oleh Pemegang Hak Tanggungan”, dan kemudian melakukan proses pengkinian data perubahan letak objek jaminan secara administratifnya yang semula Kelurahan Selat Tengah menjadi Kelurahan Barat, dan setelah data valid maka Kreditur akan membuat APHT untuk membebankan kembali Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan SKMHT tersebut.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI