DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENYELESAIAN RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PT CLIPAN FINANCE INDONESIA TBK | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD FAUZY | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-08-11 |
FAUZY, MUHAMMAD. 2025. Penyelesaian Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah Pada PT Clipan Finance Indonesia Tbk. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. H. Rachmadi Usman, S.H., M.H. 122 halaman.
Abstrak
Kata Kunci: restrukturisasi, pembiayaan bermasalah, hukum perdata.
Tesis ini mengkaji penyelesaian restrukturisasi pembiayaan bermasalah pada PT Clipan Finance Indonesia Tbk setelah berakhirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 48/POJK.03/2020 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank. Sejak ketentuan tersebut tidak berlaku pada tahun 2023, perusahaan pembiayaan non-bank tidak lagi memiliki kerangka regulasi sektoral khusus untuk menangani pembiayaan bermasalah, sehingga penyelesaiannya bergantung pada kebijakan internal dan prinsip-prinsip hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme restrukturisasi yang diterapkan PT Clipan Finance serta menilai penerapan asas-asas hukum perdata dalam proses tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari sumber primer (seperti KUHPerdata, UU Perlindungan Konsumen, UU Jaminan Fidusia, dan POJK terkait), serta dilengkapi bahan hukum sekunder dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak ada regulasi teknis sektoral, PT Clipan Finance tetap melaksanakan restrukturisasi melalui skema rescheduling, reconditioning, dan restructuring yang berlandaskan asas kebebasan berkontrak, itikad baik, dan keadilan. Namun, ketiadaan standar regulatif berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak setara antar debitur. Oleh karena itu, disarankan agar OJK segera mengeluarkan regulasi baru yang mengatur secara khusus mekanisme restrukturisasi pembiayaan non-bank. Restrukturisasi harus dipahami tidak hanya sebagai solusi keuangan, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hukum yang proporsional.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI