DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 238 Tahun 2023 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Khusus Bumi Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2023 di Kota Banjarmasin
PENGARANG:Luthfiya Safitri
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-09-16


Luthfiya Safitri, 2025. Implementasi Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 238 Tahun 2023 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Khusus Bumi sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Banjarmasin. Dibimbing oleh Bapak Budi Suryadi.

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi Implementasi Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 238 Tahun 2023 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Khusus Bumi sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Banjarmasin, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat implementasinya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penyesuaian NJOP yang baru dilakukan setelah tujuh tahun tanpa pembaruan, yang menimbulkan respons keberatan dari masyarakat karena lonjakan tagihan PBB yang signifikan, diiringi dengan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancawa, observasi, dan dokumentasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implemetasi kebijakan ini telah dilaksanakan namun belum berjalan secara optimal. Hal ini dijelaskan melalui kerangka teori George Edward III yang menunjukkan semua indicator, yakni komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, masih menghadapi hambatan dalam pelaksanaannya. Selain itu, kondisi sosial-politik yang menjadi fokus dalam teori Mazmanian dan Sabatier, seperti kurangnya dukungan masyarakat hingga terbatasnya partisipasi publik, menambah ketidakefektifan implementasi kebijakan. Faktor penghambat utama meliputi minimnya sosialisasi, keterbatasan petugas lapangan, data wajib pajak yang belum mutakhir, dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap substansi kebijakan.

Penelitian ini merekomendasikan pemerintah daerah meningkatkan transparansi, memperkuat komunikasi dengan masyarakat, serta membangun sistem pendataan dan koordinasi yang lebih akurat untuk menjamin efektivitas implementasi kebijakan perpajakan di masa mendatang.

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, NJOP, PBB, BPKPAD Kota Banjarmasin. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI