DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA BANJARMASIN DALAM MENGATASI TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK
PENGARANG:RAUDATUL ZANNAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-09-17


ABSTRAK

 

Raudatul Zannah, 2010411220001, Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmaasi dalam Mengatasi Tindak Kekerasan Terhadap Anak. Di bawah Bimbingan Trysilvana Azwari

            Fenomena terjadinya kekerasan terhadap anak merupakan permasalahan kompleks yang masih terjadi di Indonesia setiap tahunnya, termasuk di Kota Banjarmasin. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan untuk melindungi anak, fenomena terjadinya kekerasan anak selalu meningkat setiap tahunnya. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin memainkan peran penting dalam mengatasi tindak kekerasan terhadap anak melalui berbagai upaya. Penelitian ini bertuju untuk menganalisis Peran DPPPA Kota Banjarmasin dalam mengatasi tindak kekerasan terhadap anak serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelakanaan perannya khususnya pasca pandemi Covid-19.

            Metode yang digunakan pada penelitian ini ialah pendekatan kualitatif dengan tipe deskriftip. Teknik pengumpulan data yang digunakan terdiri dari wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Kemudian analisis penelitian menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teori peran Biddle dan Thomas untuk mengukur beberapa indikator yakni harapan, norma, kinerja, dan konflik peran serta kendala peran yang dijalankan oleh DPPPA Kota Banjarmasin.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPPPA Kota Banjarmasin menjalankan perannya terdapat dua upaya dalam mengatasi kekerasan terhadap anak, yakni upaya preventif (pencegahan) dan upaya kuratif (penanganan). Upaya preventif meliputi sosialisasi kepada masyarakat mengenai perlindungan anak dan juga bimbingan teknis kepada P2ATBM (Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Kemudian upaya kuratif berfokus pada penanganan kekerasan anak, termasuk penjangkauan, pendampingan hingga pemulihan. Meskipun demikian, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi oleh DPPPA, antara lain terbatasnya sunber daya manusia yang, keterbatasan anggaran, birokrasi P2ATBM yang tumpang tindih, dan tantangan komunikasi pelayanan kepada masyarakat.

            DPPPA Kota Banjarmasin dalam menjalankan perannya disarankan terus meningkatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas SDM di bidang perlindungan anak ataupun perempuan, serta memperkuat kordinasi antar instansi terkait dan memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan.

 

Kata Kunci: Peran, DPPPA, Perlindungan Anak, Kekerasan Terhadap Anak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI