DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Perlindungan Konsumen Terhadap Akun E-commerce Yang Diretas | |
| PENGARANG | : | Bebby Sakhila | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-09-30 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui serta menyimpulkan
bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang membagikan data diri
pribadi secara umum saat melakukan transasi secara elektronik pada era digital,
karena dapat diketahui bahwa pada era apa saja serba digital semua hal dapat
diakses dengan mudah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative
Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder
belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa PERTAMA, Peretasan akun
konsumen dalam transaksi e-commerce memiliki dampak hukum yang luas.
Konsumen berisiko kehilangan akses terhadap akun mereka serta mengalami
kerugian finansial akibat transaksi yang dilakukan tanpa persetujuan. Meskipun
regulasi seperti UU ITE dan UU PDP telah mengatur perlindungan hukum,
implementasinya masih perlu diperkuat. KEDUA, Kasus peretasan akun Shopee
menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem keamanan data yang dapat
menyebabkan kerugian bagi konsumen.
Kata Kunci: e-commerce, peretasan akun, perlindungan konsumen, transaksi
elektronik
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI