DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENIPUAN TRANSAKSI DALAM GAME ONLINE
PENGARANG:MUHAMMAD INDRA FIRDAUSA NOOR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-10-01


Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui pengkualifikasian perbuatan penipuandalamtransaksigameonlinesebagaitindakpidanaberdasarkanketentuan KUHPdanUUITE,danuntukmengetahuiunsurpertanggungjawabanpidanayang harus dipenuhi untuk menjerat pelaku penipuan dalam konteks transaksi game online. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sifatnya deskriptif-analitis.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Penipuan dalam transaksi game online merupakan bentuk cybercrime yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Dalam hukum positif Indonesia, perbuatan ini dapat dijerat melalui Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) juncto. Pasal 45A ayat (1) UU ITE. KUHP menitikberatkan pada unsur tipu muslihat untuk keuntungan pribadi secara melawanhukum,sedangkanUUITEsecarakhususmengaturpenyebaraninformasi palsudalamtransaksielektronik.UUITE,sebagailexspecialislebihrelevanuntuk menanganipenipuandigital.Penegakanhukumterhadapkejahatanpenipuandalam transaksi game online mensyaratkan terpenuhinya unsur delik, termasuk kerugian nyata, bukti elektronik, dan status korban sebagai konsumen. Kedua, Pertanggungjawabanpidanaterhadappelakupenipuandalamtransaksigameonline dapat dikenakan apabila terpenuhi unsur-unsur hukum pidana, yaitu perbuatan melawan hukum, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, tidak adanya alasan penghapus pidana, dan hubungan kausalitas. Meskipun Pasal 378 KUHP masih dapatdigunakan,pendekatanyanglebihtepatdalamkonteksdigitaladalahmelalui Pasal28ayat(1)juncto.Pasal45Aayat(1)UUITE,denganmemperhatikanaspek pembuktian dan perlindungan konsumen di ruang siber.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI