DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT (PTSL-PM) DI KABUPATEN TANAH BUMBU
PENGARANG:ANNIS NARYANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-01-14


LENGKAP BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT (PTSL-PM) DI KABUPATEN TANAH BUMBU

(Oleh: Annis Naryana; Pembimbing: Drs. Nurul Azkar, M.Si., Ph.D, Prof. Dr. H. Asmu’i, M.Si., Dr. Muhammad Riduansyah Syafari, MPA; 2024 - 110 halaman)

Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu berfungsi menyelenggarakan administrasi pertanahan, salah satunya Pendaftaran Tanah secara Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Tahun 2022 di Kabupaten Tanah Bumbu yang dilaksanakan multi years (dari tahun 2022 hingga 2023) yang tidak terlepas dari hambatan yang timbul dalam prosesnya. Sehingga, perlu dilakukan penelitian empiris untuk mengetahui bagaimana implementasi dan hambatan apa saja yang timbul di PTSL-PM Tahun 2022 di Kabupaten Tanah Bumbu. Penelitian ini dilakukan dengan menerapkan metode evaluasi berbentuk kualitatif yang dituangkan secara deskriptif yang diidentifikasikan melalui teori implementasi kebijakan Edwards III serta Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian menunjukkan kolaborasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dan pihak ketiga pengukuran yaitu KSO KJSB Hermawan serta Tim Puldatan telah maksimal dengan capaian akhir sesuai dengan kontrak kerja, yaitu: PBT K3.3 sejumlah 9.867 bidang dan PBT K4 sebanyak 133 bidang. Namun, kendala terjadi pada pengumpulan data yuridis yang hanya 8.226 bidang. Implementasi PTSL-PM Tahun 2022 di Kabupaten Tanah Bumbu telah cukup baik dengan terpenuhinya empat dari lima aspek teori implementasi Edward III serta Van Meter dan Van Horn, yaitu: aspek sumber daya, aspek disposisi, aspek struktur birokrasi, dan aspek komunikasi. Dan aspek yang masih belum terpenuhi adalah aspek suprasosial dan lingkungan kebijakan. Hal ini dikarenakan, perbedaan budaya dan bahasa antara tim pengukur pihak ketiga dengan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu dan kompetensi SDM dari tim pengukur yang masih kurang. Hambatan lain adalah puldatan belum mampu menjawab keraguan masyarakat terhadap PTSL-PM Tahun 2022 di Kabupaten Tanah Bumbu terkait isu politik, isu BPHTB, dan konflik sengketa lahan antara masyarakat pendatang dengan masyarakat asli/ lokal serta informasi tidak tersebar secara merata ke masyarakat terutama pada pemilik tanah yang berdomisili di luar Desa/ Kelurahan penlok.

Kata kunci: implementasi, ptsl-pm,tanah bumbu

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI