DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TATA KELOLA ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN DI KECAMATAN KERTAK HANYAR KABUPATEN BANJAR
PENGARANG:NARITHA SHELLA IBRAHIM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-01-20


Fenomena alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar telah menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir yang dipicu oleh meningkatnya kebutuhan hunian di sekitar Kota Banjarmasin yang secara bertahap mengubah lanskap wilayah yang sebelumnya didominasi oleh aktivitas pertanian. Akibat dari perubahan ini memunculkan berkurangnya area lahan produktif diiringi dengan isu sosial dan ekonomi bagi komunitas petani yang kehidupannya bergantung terhadap tanah yang mereka garap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata kelola alih fungsi lahan diterapkan dalam kebijakan yang telah ada.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus dengan serangkaian teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanyutnya, data dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tata Kelola Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan di Kecamatan Kertak telah mengikuti kebijakan yang ditetapkan dalam Perda RTRW No. 4 Tahun 2021 dan RDTR No. 9 Tahun 2023. Namun, implementasinya belum selaras dengan kondisi sosial masyarakat. Berdasarkan empat indikator manajemen menurut George R.Terry aspek perencanaan dan pengorganisasi telah dijalankan melalui kebijakan dan sistem perizinan berbasis sistem OSS. Namun aspek penggerakan masih lemah karena belum adanya upaya signifikan dari petani untuk mempertahankan lahannya. Sementara itu aspek pengawasan menunjukkan adanya upaya perlindungan lahan sawah melalui program LP2B sebagai bagian dari strategi jangka Panjang Dinas Pertanian. Fenomena ini didorong oleh dua faktor utama, yaitu tekanan ekonomi yang dialami petani akibat hasil pertanian yang tidak stabil dan lemahnya pelaksanaan pelindungan lahan karena LP2B masih berada pada tahap usulan dan belum memiliki kekuatan hokum yang mengikat.

Berdasarkan temuan tersebut, beberapa saran yang dapat diberikan antara lain: (1) Pemerintah perlu menegakkan aturan zonasi secara konsisten dan mempercepat penetapan LP2B, (2) Masyarakat dan developer mempertimbangkan dampak lingkungan jangka panjang sebelum  melakukan alih fungsi lahan, (3) Petani didorong untuk memanfaatkan dukungan program pertanian, dan (4) Peneliti selanjutnya diharapkan mengkaji dampak sosial-ekologis dari perubahan fungsi lahan yang terjadi.

 

Kata Kunci: Tata Kelola, Alih Fungsi Lahan, Pertanian, Perumahan

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI