DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN AFFILIATOR DALAM PROMOSI PRODUK KECANTIKAN
PENGARANG:ANGGRAINI PARAMITHA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-01-21


ABSTRAK

Anggraini Paramitha Putri. 2025. Kedudukan Affiliator dalam Promosi Produk Kecantikan. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat, 60 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Hj. Syarida S.H., M.H.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara affiliator dengan pelaku usaha serta hubungan hukum antara affiliator dengan konsumen dalam kegiatan promosi produk kecantikan. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji kedudukan hukum affiliator dalam sistem pemasaran afiliasi, khususnya ketika produk kecantikan yang dipromosikan tidak memenuhi standar keamanan konsumen dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Permasalahan ini menjadi penting mengingat peran affiliator yang semakin dominan dalam mempengaruhi keputusan pembelian konsumen melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, transaksi elektronik, perjanjian, serta regulasi mengenai produk kosmetik. Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep hubungan hukum, kedudukan subjek hukum, dan tanggung jawab hukum dalam kegiatan pemasaran digital. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier sebagai bahan pendukung. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara affiliator dan pelaku usaha merupakan hubungan kontraktual yang lahir dari perjanjian kerja sama afiliasi. Dalam hubungan ini, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyediakan produk yang aman, memiliki izin edar, serta memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai produk yang dipromosikan. Sementara itu, hubungan hukum antara affiliator dan konsumen tidak bersifat langsung, namun tetap menimbulkan akibat hukum karena peran affiliator dalam menyampaikan informasi dan mempengaruhi keputusan pembelian konsumen. Affiliator tidak dapat disamakan kedudukannya dengan pelaku usaha sebagai pihak yang memproduksi dan mengedarkan produk, namun tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam promosi produk kecantikan.

Kata Kunci: Affiliator, Promosi, Produk Kecantikan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI