DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DEBT COLLECTOR FINTECH ATAS PENYEBARAN DATA PRIBADI KORBAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PINJAMAN
PENGARANG:MUHAMMAD RAHED ANNADZIR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-01-27


Transformasi digital di sektor keuangan melalui layanan Fintech Peer-to-Peer Lending seringkali diciderai oleh praktik penagihan yang melanggar hukum, khususnya penyebaran data pribadi (doxing) dan intimidasi oleh debt collector terhadap nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi landasan hukum utama dalam melindungi hak privasi masyarakat. Penelitian ini mengkaji konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan doxing tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa debt collector sebagai pelaku lapangan dapat dijerat pidana secara pribadi karena telah memenuhi unsur kesengajaan (mens rea) untuk menyerang kehormatan dan mengungkapkan data pribadi secara melawan hukum. Lebih jauh, penelitian ini menemukan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu semata. Perusahaan Fintech sebagai pemberi kuasa dapat ditarik pertanggungjawabannya melalui doktrin Vicarious Liability apabila tindakan tersebut dilakukan dalam hubungan kerja dan memberikan manfaat ekonomi bagi korporasi. Selain itu, apabila terbukti adanya instruksi atau pembiaran sistematis dari jajaran manajemen, maka doktrin Identification Theory dapat diterapkan untuk memidana korporasi sebagai pelaku utama. Penegakan hukum yang menjangkau korporasi diperlukan untuk memberikan efek jera dan perlindungan yang komprehensif bagi nasabah pengguna layanan keuangan digital.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI