DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) OJEK ONLINE DALAM HUBUNGAN KEMITRAAN
PENGARANG:FILZA FARADISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-03


Pemberian tunjangan hari raya merupakan upaya pemenuhan hak pekerja dari perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Perkembangan teknologi telah membuat model pekerjaan baru dan tidak hanya terbatas dalam hubungan kerja, salah satunya ojek online. Permasalahan yang akan dibawa dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana hak pengemudi ojek online terhadap pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ojek online dan bagaimana pengaturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) antara perusahaan ojek online dengan pengemudi ojek online dalam hubungan kemitraan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian bahwa hubungan hukum antara pengemudi ojek online dengan perusahaan ojek online adalah hubungan kemitraan, sehingga pengemudi ojek online tidak memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya dari perusahaan ojek online. Tunjangan hari raya merupakan istilah yang digunakan dalam hubungan kerja, maka dalam hubungan kemitraan istilah tersebut tidak berlaku. Dalam hubungan kemitraan pengemudi ojek online sudah sepantasnya mendapatkan hak-hak nya sebagai mitra dengan pemberian apresiasi seperti pembayaran insentif hari raya yang bisa dibuat dan disepakati pada saat melakukan perjanjian kemitraan yang tentunya harus sesuai dengan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata sebagai dasar dari perjanjian kemitraan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI