DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG TIKET DARI PERPINDAHAN TEMPAT KONSER SECARA SEPIHAK
PENGARANG:GUSTI PUTRI YULI YANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-03


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan bagi pemegang tiket akibat perpindahan venue (tempat) secara sepihak, serta mengkaji pertanggungjawaban yang paling tepat yang harus dibebankan kepada promotor atas tindakan tersebut. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif analisis. Dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, tindakan promotor yang memindahan venue (tempat) secara sepihak disertai perubahan yang signifikan terhadap pengaturan tempat duduk (seating plan) tanpa penyesuaian harga tiket merupakan perubahan terhadap isi perjanjian yang bertentangan dengan asas konsensualitas sebagaimana diatur Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata. Perbuatan tersebut mencerminkan ketiadaan itikad baik, tidak terpenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan, sehingga tindakan promotor juga melanggar ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Perpindahan venue (tempat) konser secara sepihak merupakan bentuk wanprestasi, karena prestasi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan tidak memenuhi unsur force majeure. Konsekuensinya, promotor berkewajiban memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Perdata dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci: Konser; Pemegang Tiket, Perpindahan Venue; Promotor; Wanprestasi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI