DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Perda No. 2 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Sungai Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin (Studi Penertiban Bangunan Di Bantaran Sungai Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara)
PENGARANG:MUHAMMAD THAUFIK ZAKY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-05


ABSTRAK Muhammad Thaufik Zaky, 2110411210050, 2025, “Implementasi Perda No. 2 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Sungai Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin (Studi Penertiban Bangunan Di Bantaran Sungai Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara)”. Di bawah bimbingan Enly Hadiyanor. Kota Banjarmasin dikenal sebagai “Kota Seribu Sungai” yang memiliki sungai sebagai bagian penting dari kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Namun, pesatnya pertumbuhan penduduk dan perkembangan kota mendorong munculnya bangunan ilegal di bantaran sungai yang mengganggu fungsi ekologis sungai dan memperburuk kualitas lingkungan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai. Meskipun demikian, pelanggaran terhadap peraturan ini masih terjadi, salah satunya pada kasus penertiban bangunan di bantaran Sungai Antasan Kecil Timur pada 21 Mei 2024. Kondisi ini menunjukkan pentingnya kajian mengenai implementasi Perda tersebut di bantaran Sungai Antasan Kecil Timur pada 21 Mei 2024 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Banjarmasin (Satpol PP). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber primer yang terdiri dari observasi dan wawancara langsung dengan informan, juga sumber sekunder yang didapatkan berupa informasi tertulis seperti dokumen-dokumen yang mendukung data penelitian ini. Adapun pengolahan data yang digunakan menggunakan metode reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda No. 2 Tahun 2007 dalam penertiban bangunan di bantaran Sungai Antasan Kecil Timur oleh Satpol PP Kota Banjarmasin secara umum telah berjalan dengan baik berdasarkan indikator implementasi kebijakan George C. Edwards III, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Komunikasi telah dilakukan secara langsung meskipun sosialisasi Perda belum merata. Sumber daya manusia dan anggaran dinilai cukup mendukung, namun sarana pembongkaran masih terbatas. Disposisi pelaksana menunjukkan komitmen yang baik, serta struktur birokrasi dan koordinasi lintas instansi berjalan dengan jelas. Faktor penghambat utama meliputi resistensi masyarakat, keterbatasan sarana penertiban, serta rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Pemerintah Kota Banjarmasin dan Satpol PP perlu meningkatkan kegiatan sosialisasi Perda secara lebih merata dan berkelanjutan, khususnya kepada masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, peningkatan sarana dan prasarana penertiban, agar proses penertiban dapat berjalan lebih cepat, aman, dan efisien. Ketersediaan sarana yang memadai juga dapat mengurangi hambatan teknis di lapangan. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pengelolaan Sungai, Perda, Penertiban Bangunan, Satpol PP. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI