DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUH YANG MENERIMA UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM DENGAN KOMPENSASI PENDAPATAN NON-UPAH | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD RIFKI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-05 |
Selaras dengan berkembangnya zaman, globalisasi telah membawa perubahan pada berbagai macam bidang, salah satu bidang yang terdampak yaitu bidang ekonomi yang mempengaruhi kebutuhan hidup. Dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup, seseorang akan melakukan sebuah pekerjaan yang akan mendapatkan imbalan berupa upah. Sebelum memulai pekerjaan maka akan terdapat perjanjian kerja terlebih dahulu antara pemberi kerja/pengusaha dengan pekerja/buruh. Namun dalam praktiknya, sering kali terjadi permasalahan berupa pemberian upah dibawah upah minimum namun diberikan kompensasi pendapatan non-upah. Permasalahan tersebut memunculkan urgensi mengenai bagaimana pengaturan pembayaran upah dibawah upah minimum dengan kompensasi pendapatan non-upah serta bagaimana keabsahan dari perjanjian kerja pembayaran upah dibawah upah minimum dengan kompensasi pendapatan non-upah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yaitu preskriptif yaitu memberikan saran atau pendapatan mengenai apa yang seharusnya atau seyogianya dilakukan atas dasar argumentasi tertentu guna penyelesaian masalah hukum yang diteliti. Hasil penelitian ini ialah bahwa pada berbagai macam peraturan perundang-undangan yaitu pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang, Undang-Undang No. 6 tahun 2023, Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2025 tidak disebutkan pendapatan non-upah dapat dimasukkan sebagai pemenuhan upah minimum dan juga mengenai perjanjian kerja pemberian upah dibawah upah minimum dengan kompensasi pendapatan non-upah tersebut tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan pada undang-undang No. 13 tahun 2003, persyaratan yang tidak terpenuhi berupa syarat subjektif dan juga objektif. Dikarenakan perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif sehingga perjanjian tersebut harus batal demi hukum.
Kata Kunci: Upah, Upah Minimum, Pendapatan Non-upah
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI