DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH YANG DIBELI SECARA ANGSURAN | |
| PENGARANG | : | NOVENSA AGLIVIA HARIANJA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-06 |
Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak masih masih marak terjadi terlebih lagi dalam bidang properti. Namun, hal ini sering kali menimbulkan kerugian terlebih lagi bagi konsumen karena ketidakpahaman akan konsumen terhadap isi dan ketentuan perjanjian bahkan kurangnya pemahaman dari konsekuensi hukum dari perjanjian yang telah disepakati
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal hukum, dan pendapat para ahli.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum antara konsumen dan developer lahir dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Developer berkewajiban membangun dan menyerahkan rumah sesuai dengan perjanjian, sedangkan konsumen berkewajiban melakukan pembayaran. Apabila developer tidak melaksanakan kewajiban tersebut, khususnya tidak membangun rumah sebagaimana diperjanjikan, maka developer dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Akibat hukum dari wanprestasi tersebut adalah konsumen berhak menuntut pembatalan perjanjian disertai ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan perjanjian bertujuan untuk mengakhiri hubungan hukum para pihak, sedangkan ganti rugi bertujuan untuk memulihkan kerugian konsumen akibat wanprestasi developer. Pembatalan perjanjian tidak menghapus kewajiban developer untuk mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterima serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul. Dengan demikian, pembatalan perjanjian disertai ganti rugi merupakan bentuk tanggung jawab perdata developer yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen.
Kata Kunci (keyword): Konsumen, Developer, Pembatalan Perjanjian, Wanprestasi, Ganti Rugi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI