DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN UNTUK MENCEGAH ADANYA SERTIFIKAT TANAH GANDA
PENGARANG:MUTIARA AZAHRA ARYANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-11


Mutiara Azahra Aryanti. Januari 2026. PENGGUNAAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN UNTUK MENCEGAH ADANYA SERTIFIKAT TANAH GANDA. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. Hj. Yulia Qamariyanti, S.H., M.Hum.

Sengketa pertanahan di Indonesia masih kerap terjadi, salah satunya disebabkan oleh terbitnya sertifikat tanah ganda yang berakar pada sistem administrasi pertanahan terpusat yang rentan terhadap kesalahan pencatatan dan manipulasi data, meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria beserta peraturan pelaksanaannya. Perkembangan teknologi informasi menghadirkan blockchain sebagai solusi berbasis desentralisasi yang berpotensi memperkuat kepastian hukum melalui sistem pencatatan data yang transparan, aman, dan tidak mudah diubah. Dukungan normatif terhadap pemanfaatan teknologi digital tercermin dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, namun penerapan teknologi blockchain dalam sistem pertanahan nasional belum diatur dan diimplementasikan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum penerapan teknologi blockchain dalam sistem pertanahan di Indonesia serta menganalisis secara komparatif penerapannya dengan Negara Georgia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan teknis-terapan, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia pada prinsipnya telah mendukung digitalisasi pendaftaran tanah melalui kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, namun masih memerlukan integrasi teknologi blockchain, khususnya melalui model sistem hibrid yang mengombinasikan pengelolaan data berbasis cloud dengan pencatatan dan pengamanan data pada blockchain untuk mencegah duplikasi sertifikat tanah. Sementara itu, Negara Georgia sejak tahun 2016 telah berhasil mengimplementasikan blockchain dalam sistem pendaftaran tanah, yang terbukti meningkatkan efisiensi waktu pelayanan, transparansi, dan keamanan data pertanahan. Oleh karena itu, Indonesia berpeluang mengadaptasi model tersebut guna meningkatkan kepastian hukum, efisiensi administrasi pertanahan, serta perlindungan hak atas tanah masyarakat.

Kata kunci (keyword): Teknologi Blockchain, Sertifikat Tanah Ganda, Kepastian Hukum, Sistem Pertanahan, Georgia

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI