DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN WAJIB LAPOR KLIEN PEMBEBASAN BERSYARAT DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I BANJARMASIN | |
| PENGARANG | : | SALWA SALSABILA TAISIR | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-11 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi terhadap pelanggaran wajib lapor klien pembebasan bersyarat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada rendahnya tingkat kepatuhan wajib lapor, yaitu sekitar 300 klien per bulan dari lebih dari seribu penerima pembebasan bersyarat setiap tahunnya, sehingga berpengaruh terhadap efektivitas pengawasan dan tujuan reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik pelaksanaannya di lapangan. Secara normatif, dasar hukum pencabutan pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 139 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa pembebasan bersyarat dapat dicabut apabila klien tidak melaksanakan wajib lapor paling banyak tiga kali berturut-turut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi terhadap pelanggaran wajib lapor di Bapas Kelas I Banjarmasin menerapkan langkah bertahap berupa klarifikasi, teguran, dan pemanggilan resmi dengan pendekatan persuasif. Pendekatan ini dipengaruhi oleh prinsip pembinaan pemasyarakatan dan kondisi kelebihan kapasitas di Lapas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan sanksi terhadap pelanggaran wajib lapor di Bapas Kelas I Banjarmasin telah dilaksanakan melalui pemberian peringatan dan kunjungan ke alamat klien. Namun, pelaksanaannya belum optimal, karena belum dilanjutkan secara konsisten hingga tahap pencabutan Pembebasan Bersyarat meskipun klien tidak melaksanakan wajib lapor secara berturut-turut. Dengan demikian, dibutuhkan penguatan kebijakan teknis, serta konsistensi penerapan sanksi untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas pembinaan bagi klien pembebasan bersyarat.
Kata Kunci (keyword): Pembebasan Bersyarat, Wajib Lapor, Sanksi, Balai Pemasyarakatan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI