DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGUSAHA DALAM PENAHANAN IJAZAH KARYAWAN | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD LUTHFI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-11 |
Praktik penahanan ijazah karyawan oleh pengusaha masih kerap terjadi dalam hubungan kerja di Indonesia dan dijadikan sebagai alat pengikat atau jaminan agar karyawan tetap bekerja serta tunduk pada ketentuan perusahaan, yang praktiknya menimbulkan ketimpangan posisi tawar dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas pekerjaan, pendidikan, dan perlindungan terhadap dokumen pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi hukum penahanan ijazah asli sebagai perbuatan pidana menurut hukum positif Indonesia serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana pengusaha atas perbuatan tersebut. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penahanan ijazah oleh pengusaha dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesengajaan, dan menimbulkan kerugian nyata bagi karyawan, serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, pengusaha baik sebagai individu maupun korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila penahanan ijazah dilakukan secara sadar dan sistematis, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang berkeadilan bagi karyawan.
Kata Kunci: Penahanan Ijazah; Pertanggungjawaban Pidana;Pengusaha; Karyawan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI