DIGITAL LIBRARY



JUDUL:DINAMIKA PENGELOLAAN BATAS ADAT DAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DI DESA KAMBIYAIN DAN DESA AUH KECAMATAN TEBING TINGGI KABUPATEN BALANGAN KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:MUHAMMADNOR FITRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-20


 

ABSTRAK
 
Muhammadnor Fitri, 2025. DINAMIKA PENGELOLAAN BATAS ADAT DAN
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DI DESA KAMBIYAIN DAN DESAAUH KECAMATAN TEBING TINGGI KABUPATEN BALANGAN
KALIMANTAN SELATAN. Di bawah bimbingan Dr. Samahuddin, S.IP., M.Si.
 
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pengelolaan batas
adat dan administratif pemerintahan desa di Desa Kambiyain dan Desa Auh,
Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, dalam perspektif tata kelola
pemerintahan. Fokus penelitian diarahkan pada tiga aspek utama, yaitu kepastian
hukum dalam penetapan batas desa, partisipasi masyarakat dalam proses penataan
batas, serta toleransi dan pengakuan (Coexistence) antara masyarakat Dayak dan
Banjar.
 
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif.
Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, perangkat
desa, masyarakat, dan pejabat pemerintah daerah, observasi lapangan pada wilayahperbatasan desa, serta studi dokumentasi terhadap peta dan dokumen kebijakan terkait. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara interpretatif.
 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam penetapan
batas desa belum sepenuhnya tercapai secara formal karena belum adanya
Peraturan Bupati sebagai keputusan final. Namun, secara sosial dan kultural, batas adat Dayak Pitap telah memberikan kepastian bagi masyarakat Desa Kambiyain. Partisipasi masyarakat dalam penataan batas berlangsung secara substantif melalui peran tokoh adat dan musyawarah informal, meskipun belum terintegrasi sepenuhnya dalam mekanisme administratif pemerintahan desa. Selain itu, hubungan sosial antara masyarakat Dayak dan Banjar menunjukkan pola Coexistence yang kuat, ditandai oleh toleransi, pengakuan timbal balik, dan
ketiadaan konflik terbuka meskipun terdapat perbedaan sistem batas.
 
Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmoni sosial mampu menopang
stabilitas pengelolaan batas di tengah kekosongan hukum formal, namun tetap
diperlukan integrasi antara kepastian hukum, partisipasi masyarakat, dan
pengakuan adat. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah daerah mempercepat penetapan batas desa dengan pendekatan partisipatif yang mengakomodasi batas adat sebagai dasar legitimasi sosial.
 
 
Kata kunci: batas desa, tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, partisipasi
masyarakat, Coexistence

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI