DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA MANFAAT YANG MENGALAMI KERACUNAN AKIBAT MENGKONSUMSI MAKANAN BERGIZI GRATIS | |
| PENGARANG | : | INA YULIANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-02-21 |
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara para
pihak dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis dan untuk mengetahui
bagaimana tanggung jawab terhadap penerima manfaat yang mengalami keracunan
akibat mengkonsumsi makanan bergizi gratis. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang
digunakan adalah preskriptif analitis. Pendekatan yang utama dalam penelitian ini
adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini dilakukan dengan
menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan
permasalahan (isu hukum) yang sedang dihadapi guna menemukan jawaban atas
permasalahan hukum yang terjadi.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, hubungan hukum para pihak
yang terdapat di dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis yaitu terdapat
hubungan hukum antara badan gizi nasional (BGN) dengan penyedia layanan satuan
pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang merupakan hubungan kerjasama bermitra
yang diatur dalam perjanjian kemitraan. Terdapat juga hubungan hukum antara badan
gizi nasional (BGN) dengan penerima manfaat yaitu hubungan yang didasarkan pada
Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2024 tentang badan gizi nasional, dalam rangka
pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Dan juga hubungan hukum
antara penyedia layanan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dengan penerima
manfaat hanya sebagai penyedia makanan dan penerima layanan makan bergizi gratis.
Kedua, tanggung jawab terhadap penerima manfaat yang mengalami keracunan akibat
mengkonsumsi makanan bergizi gratis adalah BGN dan SPPG, sebagai penyedia
layanan wajib memberikan kompensasi ganti kerugian seperti biaya medis kepada
pihak yang mengalami keracunan, seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata
atas perbuatan melawan hukum.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penerima Manfaat, Keracunan MBG
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI