DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI MURUNG RAYA NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG AKSI PERCEPATAN PENANGGULANGAN STUNTING DI KABUPATEN MURUNG RAYA KABUPATEN MURUNG RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGARANG:YESSI IRA NOVA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-23


ABSTRAK
 
Yessi Ira Nova, 2020421320005, 2024. “Implementasi Peraturan Bupati Murung
Raya Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting
Di Kabupaten Murung Raya Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan
Tengah” dibawah bimbingan Prof. Dr. Budi Suryadi, S.Sos, M.Si dan Drs. H. Setia Budhi, Ph.D selaku pembimbing.
 
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menganalisis dan memahami implementasi PERBUP No 37 tahun 2020 dalam Program Pencegahan Stunting Di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan Menganalisis dan memahami faktor penghambat Implementasi PERBUP No 37 tahun 2020 tentang program Pencegahan Stunting Di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan sebagai informan penelitian adalah Pemerintah Daerah, Kepala Dinas, BKKBN, Puskesmas, Bidan Desa, Pemuda Penggerak Desa, Rumah Tangga daerah lokus stunting serta mitra program kemitraan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masalah gizi mempengaruhi semua usia dan
memerlukan penanganan terpadu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
TNP2K menekankan perlunya konvergensi dalam pencegahan stunting, yang
melibatkan integrasi gizi spesifik dan sensitif dalam perencanaan hingga evaluasi.
Model Van Meter dan Van Horn menunjukkan bahwa meskipun organisasi
pelaksana dan sikap pelaksana baik, komunikasi antar organisasi masih perlu
diperbaiki. Konvergensi dalam pelayanan gizi memerlukan keterpaduan lintas
sektor untuk efektivitas. Faktor keberhasilan meliputi komunikasi, koordinasi, dan kepercayaan, sementara kendala termasuk efektivitas badan pengelola dan dana. Implementasi program meliputi posyandu mobile, pemberian tablet tambah darah, pemanfaatan lahan pekarangan, Gerakan Memasyarakatkan Gemar Makan Ikan, dan bimtek pendidikan keluarga. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 37 Tahun 2020 menetapkan pembentukan tim dan mekanisme koordinasi untuk penanggulangan stunting. Termuat dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dan di Kabupaten Murung Raya, penanggulangan stunting melibatkan berbagai faktor pendukung dan penghambat. Faktor keterlibatan stakeholder sudah baik, dengan pemerintah aktif melibatkan dinas-dinas terkait, namun keterlibatan sektor swasta masih kurang optimal. Organisasi non-pemerintah memberikan kontribusi melalui pelatihan dan sosialisasi, sementara masyarakat berperan penting meski belum ada forum khusus di tingkat kabupaten. Motivasi kolaborasi ditunjang oleh kepercayaan dan komunikasi yang baik antar stakeholder, meskipun pemahaman peran masih bervariasi. Komitmen bersama tercermin dari kebijakan yang mendukung penanggulangan stunting dan distribusi informasi yang efektif melalui berbagai media. Pemerintah dan sektor swasta saling bergantung untuk menangani masalah ini, sementara masyarakat mendukung program namun belum cukup aktif.
 
Kata kunci : Implementasi, Penanggulangan, Stunting
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI