DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELATIH SENI BELA DIRI YANG MELAKUKAN TINDAKAN KEKERASAN KEPADA PESERTA LATIHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:ELZZA GLORIANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-23


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kualifikasi hukum terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelatih seni bela diri serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidananya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Baru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan kekerasan oleh pelatih dalam latihan bela diri yang melampaui batas teknik olahraga dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan (Pasal 465-468 KUHP Nasional Baru) atau kelalaian (Pasal 474 KUHP Nasional Baru). Unsur kedisiplinan tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana jika terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan integritas fisik peserta. Pertanggungjawaban pidana dikenakan kepada pelatih secara individu apabila terbukti memiliki niat jahat atau kelalaian yang nyata dalam memberikan instruksi fisik, sehingga ia harus memikul konsekuensi hukum berupa sanksi penjara atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Kata Kunci (keyword): Pelatih, Seni Bela Diri, Kekerasan, Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Pidana.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI