DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP CYBERBULL YING DI GAME ONLINE PLAYER UNKNOWN’S BA TTLE GROUND BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA A TAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PENGARANG:FAULINA NANDHARETHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-24


Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan fenomena cyberbullying di

platform game online seperti Player Unknown's Battle Ground yang menimbulkan

dampak psikologis serius hingga berujung tindak pidana. Penelitian ini bertujuan

menganalisis kedudukan dan fungsi lembaga negara dalam sistem checks and

balances penanganan cyberbullying berdasarkan prinsip trias politika, serta

mengkaji tanggung jawab konstitusi pemerintah untuk menjamin perlindungan

hak rasa aman di ruang virtual menurut UU No. 1/2024 Tentang Perubahan Kedua

Atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Metode

penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan analisis terhadap UUD 1945,

UU Perlindungan Anak, UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta putusan

Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan lembaga

legislatif, eksekutif, dan yudikatif secara normatif setara dengan fungsi berbeda

namun saling mengawasi. checks and balances terkendala lemahnya koordinasi

antarlembaga, ketidakjelasan pembagian kewenangan, minimnya pengawasan

legislatif, serta gap regulasi, kelembagaan, dan perlindungan korban. Penelitian

merekomendasikan penguatan sinergi antarlembaga, pembentukan regulasi khusus,

unit penanganan terpadu, mekanisme one-stop service, penguatan fitur pelaporan

dalam game, serta peningkatan literasi digital untuk optimalisasi perlindungan

konstitusional di ruang virtual.

Kata Kunci: Cyberbullying, PUBG, Tanggung Jawab Konstitusional, UU ITE,

Perlindungan Hukum.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI