DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PELAYANAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT OLEH LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM UNTUK WANITA DAN KELUARGA
PENGARANG:ROUGFIRLII BIMMO ALFATHIR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-03-03


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran LKBHuWK Kalimantan Selatan dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat dan untuk mengetahui hambatan LKBHuWK Kalimantan Selatan dalam melaksanakan bantuan hukum kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan paradigma konstruktivisme, yakni pendekatan yang menekankan pemahaman hukum berdasarkan fakta di lapangan sebagaimana dialami oleh masyarakat. Sifat penelitian yang digunakkan dalam penelitian ini ialah penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara sistematis dan menyeluruh mengenai objek yang diteliti.

 

Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Peran LKBHuWK berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mensyaratkan akreditasi bagi pemberi bantuan hukum. Setelah terakreditasi, orientasi layanan LKBHuWK tidak lagi terbatas pada perempuan dan keluarga, melainkan terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi kriteria penerima bantuan hukum. LKBHuWK menyelenggarakan layanan litigasi (perdata, pidana, dan PTUN) serta nonlitigasi (penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan konsultasi hukum) dengan pelaksanaan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan, SOP internal, serta Standar Layanan Bantuan Hukum dari Kementerian hukum dan HAM. Kedua, sejumlah hambatan ditemukan pada kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat, hambatan berupa kesulitan penyesuaian waktu dengan kelompok sasaran tertentu, fluktuasi jumlah peserta, serta munculnya permintaan uang kompensasi. Pada layanan konsultasi hukum, hambatan terletak pada proses verifikasi kelayakan penerima bantuan hukum gratis serta kompleksitas substansi konsultasi yang masih kabur. Selain itu, tidak terlaksananya beberapa bentuk layanan nonlitigasi juga dipengaruhi oleh pembatasan jenis layanan yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), sehingga ruang gerak lembaga menjadi kurang fleksibel.

Kata Kunci (keywords): Lembaga Bantuan Hukum, Masyarakat Tidak Mampu Pelayanan Bantuan Hukum.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI