DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LEGALITAS PENUTUPAN JALAN TANPA IZIN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI DI WILAYAH BANJARMASIN BARAT (Tinjauan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan)
PENGARANG:MUHAMMAD RAIHAN AZHAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-03-30


Penutupan jalan untuk kepentingan pribadi masih sering terjadi di Kecamatan Banjarmasin Barat dan umumnya dilakukan hanya berdasarkan persetujuan lingkungan tanpa izin resmi. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena jalan merupakan fasilitas publik yang berada dalam penguasaan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan umum. Permasalahan penelitian ini adalaha bagaimana legalitas penutupan jalan tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta bagaimana dampaknya terhadap hak masyarakat dan ketertiban umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan menelaah kesesuaian antara ketentuan hukum dan praktik di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penutupan jalan untuk kepentingan pribadi tidak dilarang sepanjang memperoleh izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, penutupan jalan tanpa izin resmi tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi mengganggu akses, mobilitas, serta hak pengguna jalan lainnya. Dari perspektif Hukum Tata Negara, praktik tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum formal dan kebiasaan masyarakat, di mana legitimasi sosial lebih dominan dibandingkan legitimasi hukum.

Kata Kunci (Keywords): Fasilitas Publik, Hukum Tata Negara, Kepentingan Pribadi, Penutupan Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI