DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KETAATAN PELAKU USAHA DALAM KEWAJIBAN RETRIBUSI DIPUSAT PERBELANJAAN MENTAYA SAMPIT | |
| PENGARANG | : | ADELIA PUTRI INDRIANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-03-31 |
Retribusi pelayanan pasar merupakan instrumen pendapatan asli daerah sebagai bentuk kontraprestasi dimana pembayaran dilakukan sebagai imbalan atas layanan publik yang digunakan. Pusat Perbelanjaan Mentaya di Kota Sampit berperan strategis sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan retribusi pelayanan pasar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Nomor 1 Tahun 2024 serta mengkaji faktor kepatuhan pelaku usaha dan efektivitas penegakan hukum administrasi. Metode penelitian hukum empiris digunakan melalui pendekatan perundangundangan dan lapangan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan normatif telah memadai namun implementasi belum optimal. Ketidaktaatan dipengaruhi kondisi ekonomi pedagang rendahnya kesadaran hukum keterbatasan sosialisasi mekanisme pemungutan manual serta sanksi administratif tidak konsisten. Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan norma dan praktik sehingga tujuan retribusi belum tercapai optimal. Diperlukan perbaikan komprehensif melalui optimalisasi pemungutan peningkatan kesadaran hukum dan penerapansanksi tegas konsisten berkeadilan.
Kata Kunci: Retribusi, Pelaku Usaha, Pusat Perbelanjaan Mentaya
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI