DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI LIVE TIKTOK | |
| PENGARANG | : | RAFILA RAHADATUL AISY | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-04-08 |
Perkembangan internet dan teknologi informasi telah merevolusi cara manusia berinteraksi dan melakukan transaksi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membeli dan menjual barang lebih praktis tanpa harus bertatap muka secara langsung, termasuk melalui live streaming seperti TikTok. Transaksi elektronik di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun regulasi yang ada masih bersifat umum dan belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik dari transaksi live streaming. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan melalui live TikTok merupakan hubungan yang sah dan mengikat secara hukum. Dalam hubungan ini, berbagai pihak memiliki hak dan kewajiban yang saling terkait dan terjadi secara digital dan real-time. Untuk dinilai sah, transaksi harus tunduk pada ketentuan KUHPerdata agar memberikan kepastian hukum. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam melakukan transaksi online, dengan memastikan informasi yang diterima jelas serta menyimpan bukti transaksi. Pemerintah diharapkan mengambil langkah-langkah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perdagangan online sekaligus mendorong edukasi dan literasi hukum, sehingga tercipta kepastian, keamanan, dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi digital.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI