DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN PASAL 39 DAN 103 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TERHADAP KASUS POSTPARTUM PSYCHOSIS SEBAGAI ALASAN PEMAAF
PENGARANG:LEVINA PUTRI AURELIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-04-21


Postpartum psychosis merupakan gangguan kejiwaan berat yang dapat dialami perempuan pascapersalinan dan ditandai dengan gangguan persepsi, pikiran, serta hilangnya kemampuan mengendalikan kehendak. Dalam kondisi tertentu, gangguan ini dapat mendorong terjadinya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, sehingga menimbulkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku. Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperkenalkan pengaturan yang lebih eksplisit mengenai gangguan jiwa melalui Pasal 39 dan Pasal 103, yang berkaitan dengan ketidakmampuan bertanggung jawab dan penerapan tindakan sebagai alternatif pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 39 dan Pasal 103 KUHP 2023 terhadap kasus postpartum psychosis sebagai alasan pemaaf dalam hukum pidana, serta menilai implikasi normatif pengaturan tersebut terhadap konsep kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa doktrin hukum pidana serta literatur psikiatri yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa postpartum psychosis dapat dikualifikasikan sebagai gangguan jiwa berat yang menghilangkan kemampuan bertanggung jawab pelaku, sehingga secara normatif memenuhi unsur alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 KUHP 2023. Meskipun demikian, tidak dipidananya pelaku tidak berarti dilepaskan tanpa mekanisme hukum, karena Pasal 103 KUHP 2023 memberikan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan tindakan berupa perawatan atau rehabilitasi. Dengan demikian, pengaturan tersebut mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan dalam sistem hukum pidana nasional.

 

Kata Kunci: postpartum psychosis, kemampuan bertanggung jawab, Pasal 39 KUHP 2023, Pasal 103 KUHP 2023, pertanggungjawaban pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI