DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM DARI PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN | |
| PENGARANG | : | RIBKA DAVIANTI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-04-28 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk menganalisis kekuatan mengikat perjanjian
pembiayaan yang dibuat dengan menggunakan identitas orang lain serta mengkaji
bentuk perlindungan hukum dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik
identitas yang dirugikan. Fokus utama mencakup evaluasi keabsahan kontrak
berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan regulasi terkait seperti Undang-Undang
No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
yuridis normatif dan bersifat deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap
bahan hukum primer dan sekunder yang relevan.
Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis bagi
pengembangan kajian hukum bisnis, khususnya terkait keabsahan hubungan
kontraktual yang cacat dan isu perlindungan data pribadi dalam praktik perusahaan
pembiayaan, serta kontribusi praktis berupa rekomendasi penguatan perlindungan
bagi konsumen/ korban dan peningkatan tanggung jawab pelaku usaha dalam
pengelolaan serta verifikasi data pribadi. Perjanjian pembiayaan yang dibuat
menggunakan identitas orang lain tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yang
sah terhadap pemilik identitas asli, karena cacat formil akibat pemalsuan data (Pasal
1320 KUHPerdata : tidak memenuhi syarat kesepakatan sukarela dan kebenaran
objek). Perusahaan pembiayaan tetap mengikat debitur tercatat, namun dapat batal
demi hukum jika terbukti kelalaian verifikasi, sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun
2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kasus seperti di Kubu Raya menunjukkan
perjanjian semacam ini sering macet dan membebani pemilik identitas asli sebagai
debitur fiktif. Pemilik identitas yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum.
Hasil analisis normatif menegaskan perlindungan hukum ada namun
implementasinya lemah akibat verifikasi longgar perusahaan pembiayaan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Perusahaan Pembiayaan,
Identitas Palsu, Perjanjian Pembiayaan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI