DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DALAM PEMENUHAN GIZI NASIONAL (ANALISIS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2024 TENTANG BADAN GIZI NASIONAL) | |
| PENGARANG | : | M. RIZALI AKBAR | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-04-28 |
M. Rizali Akbar. Januari 2026. PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DALAM PEMENUHAN GIZI NASIONAL (ANALISIS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2024 TENTANG BADAN GIZI NASIONAL). Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H.
Permasalahan stunting di Indonesia yang mencapai 21,6% menurut Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022 mendorong pemerintah mencanangkan Program Makan Bergizi Gratis dengan target 82,9 juta penerima manfaat melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Program ini merupakan perwujudan hak konstitusional atas pangan dan kesehatan sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Penelitian ini mengkaji peran Badan Gizi Nasional dalam menjamin keamanan dan kualitas makanan bergizi gratis serta tanggung jawab hukum pengawas apabila standar tersebut tidak terpenuhi, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Gizi Nasional memiliki kewenangan atribusi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2024 untuk melakukan koordinasi, implementasi, dan pengawasan program secara terintegrasi, termasuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan sesuai Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Lebih jauh, penelitian ini menemukan bahwa pengawas sebagai unsur kelembagaan Badan Gizi Nasional memiliki tanggung jawab hukum administratif berdasarkan prinsip akuntabilitas dan good governance, serta dapat dikenakan sanksi apabila terbukti lalai atau melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penegakan tanggung jawab hukum yang jelas diperlukan untuk memastikan program berjalan efektif, melindungi hak penerima manfaat, dan mewujudkan tujuan pemenuhan gizi nasional dalam kerangka welfare state.
Kata kunci (keyword): Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional, Keamanan Pangan, Tanggung Jawab Hukum Pengawas, Perpres 83/2024
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI