DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WISATA BERBASIS SUNGAI (Studi dalam Pembinaan Pelaku Usaha Destinasi Wisata Pasar Terapung Siring)
PENGARANG:ALICIA CLARICIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-05-04


Alicia Claricia, 2210413220026, 2026: “Implementasi Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Dan Pengembangan Wisata Berbasis Sungai (Studi dalam Pembinaan Pelaku Usaha Destinasi Wisata Pasar Terapung Siring)” dibimbing oleh Safa Muzdalifah. 

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2016, khususnya Pasal 10 yang mengatur pembinaan pelaku usaha destinasi wisata di Pasar Terapung Siring. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan dari UPTD Kawasan Wisata, pelaku usaha, dan wisatawan. Analisis menggunakan teori implementasi kebijakan Merilee S. Grindle yang menitikberatkan pada aspek isi kebijakan dan konteks implementasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2016 dalam pembinaan pelaku usaha Pasar Terapung Siring belum berjalan secara optimal. Beberapa aspek pembinaan seperti pemberian izin usaha, pelatihan teknis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembinaan pemasaran masih bersifat terbatas dan belum dilakukan secara terstruktur serta berkelanjutan. Selain itu, terdapat kendala dalam pelaksanaan kebijakan, antara lain keterbatasan sumber daya, belum adanya pedoman teknis pembinaan yang jelas, serta rendahnya partisipasi dan regenerasi pelaku usaha. Meskipun demikian, keberadaan Pasar Terapung Siring tetap memiliki peran penting dalam pelestarian budaya sungai serta mendukung sektor pariwisata di Kota Banjarmasin.

Saran dalam penelitian ini adalah penyusunan program pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan, dengan SOP yang jelas, mendorong legalitas usaha secara bertahap, serta memperkuat promosi berbasis digital dan kolaborasi multipihak untuk meningkatkan daya saing. Selain itu, upaya regenerasi pelaku usaha juga diperlukan, melalui pelibatan generasi muda dan edukasi budaya sungai. Pelaku usaha juga diharapkan aktif mengikuti pelatihan, meningkatkan kualitas layanan, menjaga kebersihan, serta melakukan inovasi produk dan menjaga kelestarian lingkungan serta budaya lokal. Sementara itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji efektivitas pelatihan, dampak ekonomi, strategi promosi digital, serta aspek regenerasi dan kerja sama dengan bidang Ekonomi Kreatif. Upaya perbaikan dan penguatan kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pengembangan Pasar Terapung Siring sebagai destinasi wisata unggulan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

 

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Wisata Berbasis Sungai, Pembinaan Pelaku Usaha, Pasar Terapung Siring

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI