DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PUTUSAN TERHADAP JUAL BELI RUMAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 76/Pdt.G/2018/PN BJM)
PENGARANG:NAILA SALSABIL
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-05-05


Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa perdata terkait jual beli rumah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 76/Pdt.G/2018/PN BJM. Permasalahan yang dikaji mencakup unsur-unsur menolak

eksepsi dan mengabulkan Sebagian tuntutan, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap gugatan pembatalan jual beli.

 

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, bersifat deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun gugatan penggugat mengandung kelemahan formil berupa obscuur libel, hakim menilai masih terdapat substansi sengketa yang layak

diperiksa, yakni terkait utang pembelian rumah yang belum dilunasi. Hakim memutuskan perjanjian jual beli batal demi hukum karena objek jual beli merupakan harta bersama yang belum dibagi secara sah, namun tetap memerintahkan tergugat mengembalikan uang senilai Rp428.000.000 sebagai bentuk restitusi. Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip favor litigantisrestitutio in integrum, dan ex aequo et bono, yang menekankan keseimbangan antara legalitas formil dan keadilan substantif dalam praktik peradilan perdata.

 

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan, Sengketa Jual Beli Rumah, Pembatalan Perjanjian, Studi Putusan

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI