DIGITAL LIBRARY



JUDUL:REFORMULASI PENGATURAN KEJAKSAAN SEBAGAI SINGLE PROSECUTOR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
PENGARANG:MUHAMMAD IRWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-05-06


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh problematika fragmentasi kewenangan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait dualisme penuntutan antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta keterputusan hubungan fungsional antara penyidikan dan penuntutan. Kondisi ini mereduksi asas Dominus Litis dan prinsip Single Prosecution System, yang berimplikasi pada disparitas tuntutan, inefisiensi birokrasi (bolak-balikberkas),danketidakpastianhukum.TujuanpenelitianiniuntukMenganalisis konsepsingleprosecutorsecaranormatifdanimplementatifdalamsistemperadilanpidana Indonesia; Menganalisis konfigurasi kewenangan penuntutan antara Kejaksaan dan KPK ditinjaudari aspekdejuredandefacto;serta,Merumuskandesainreformulasipengaturan kewenangan penuntutan (ius constituendum) untuk menguatkan posisi Kejaksaan sebagai single prosecutor yang koheren dan akuntabel .

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan sistem peradilan pidana di Amerika Serikat dan Belanda . Analisisdilakukansecara kualitatifterhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk membangun argumentasi hukum dan preskripsi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Hakikat Single Prosecutor dalam sistem peradilan pidana Indonesia harus dimaknai sebagai Kesatuan Kebijakan Penuntutan (Unity of Prosecution Policy), bukan sekadar monopoli kelembagaan. Secara normatif, asas een en ondeelbaarmengamanatkanbahwaseluruhpenuntutumumharustundukpadasatustandar kebijakan di bawah Jaksa Agung, namun implementasi saat ini menunjukkan adanya disparitas kebijakan akibat ego sektoral. Konfigurasi kewenangan penuntutan saat ini mengalami fragmentasi disfungsional. Secara de jure, terdapat disharmoni norma dan ketiadaan mekanisme adjudikasi sengketa antar-lembaga. Secara de facto, hal ini memicu inefisiensi sistemik berupa duplikasi penyidikan, depresiasi aset sitaan, dan perbedaan standar tuntutan pidana yang mencolok antara perkara sejenis yang ditangani institusi berbeda. Desain reformulasi pengaturan (ius constituendum) dilakukan melalui Model Integrasi-Koordinatif. Model ini memisahkan secara tegas "Otoritas Kebijakan" (Policy Authority) yang terpusat pada Jaksa Agung sebagai Opperste Procureur dan "Otoritas Operasional" (Operational Authority) yang terdesentralisasi pada KPK dan unit teknis lainnya.ReformulasiinidiwujudkanmelaluirevisiUUKejaksaan,pembentukanPedoman Penuntutan Nasional yang mengikat lintas-lembaga, serta integrasi infrastruktur E-Case Management .

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI