DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HAK ATAS KEBEBASAN BEKERJA DAN BEREKSPRESI PEREMPUAN MELALUI PERJANJIAN PRANIKAH | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD AZIDAN AZHARI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-09 |
Muhammad Azidan Azhari, November 2025. PERLINDUNGAN HAK ATAS KEBEBASAN BEKERJA DAN BEREKSPRESI PEREMPUAN MELALUI PERJANJIAN PRANIKAH. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 74 halaman. Pembimbing, Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H., M.Hum.
ABSTRAK
Perjanjian pranikah selama ini lebih sering dipahami sebagai instrumen hukum yang mengatur harta kekayaan dalam perkawinan. Padahal, dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, perjanjian pranikah juga dapat berfungsi sebagai sarana perlindungan terhadap hak-hak non-harta, termasuk hak bekerja dan berekspresi. Dalam praktiknya, masih ditemukan pembatasan terhadap hak-hak tersebut yang berakar pada budaya patriarkal dan ketimpangan kedudukan antara suami dan istri, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan klausul semacam itu dalam sistem hukum perdata Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan perjanjian pranikah dalam melindungi hak bekerja dan berekspresi serta menilai apakah pembatasan terhadap hak-hak tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian tanpa itikad baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah memiliki kedudukan yang sah untuk melindungi hak bekerja dan berekspresi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Sebaliknya, klausul pranikah yang membatasi hak-hak tersebut merupakan bentuk penyimpangan dari asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, karena bersifat diskriminatif dan menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan antara para pihak, sehingga berpotensi batal demi hukum.
Kata kunci: perjanjian pranikah, hak bekerja dan berekspresi, asas itikad baik, kebebasan berkontrak, hukum perdata.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI