DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI DALAM PENGELOLAAN DANA PERUSAHAAN
PENGARANG:KRISTIANI VERONIKA BR TARIGAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-02


Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana direksi dalam penyalahgunaan dana perusahaan dengan tujuan menganalisis dasar hukum pemidanaan direksi serta merumuskan batas pertanggungjawaban pidana agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan bisnis. Direksi sebagai organ perseroan memiliki kewenangan luas dalam pengelolaan dana perusahaan, yang dalam praktik sering menimbulkan kesulitan dalam membedakan antara kebijakan bisnis yang sah dan perbuatan yang bersifat pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum positif di Indonesia belum memberikan parameter yang jelas dan konsisten dalam menentukan pertanggungjawaban pidana direksi, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Doktrin business judgment rule seharusnya berfungsi sebagai pembatas pertanggungjawaban pidana direksi sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan untuk kepentingan perusahaan. Penelitian ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana direksi harus didasarkan pada pembuktian unsur kesalahan secara ketat agar pemidanaan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI