DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LEGALITAS KLAUSUL PENGGANTIAN BIAYA PELATIHAN DALAM PERJANJIAN KERJA MENURUT HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA
PENGARANG:PRAMUDIA KELANA PRAWIBUMI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-07


PRAMUDIA KELANA PRAWIBUMI. 2026. LEGALITAS KLAUSUL PENGGANTIAN BIAYA PELATIHAN DALAM PERJANJIAN KERJA MENURUT HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA. Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H., M.Hum. 120 halaman.

ABSTRAK

Kata kunci: klausul penggantian biaya pelatihan, legalitas, proporsionalitas.

Hubungan kerja di Indonesia dibangun atas perjanjian kerja yang bersifat timbal balik dan berlandaskan asas konsensualitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan modern berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan, pendidikan, dan sertifikasi. Pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa retensi berakhir menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan, sehingga beberapa pengusaha menerapkan klausul penggantian biaya pelatihan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menilai legalitas klausul tersebut dan mekanisme pengaturannya, dengan analisis terhadap Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 35 Tahun 2021, serta peraturan pelatihan kerja terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul sah secara hukum, sepanjang disepakati secara bebas, transparan, proporsional, dan tidak mengurangi hak dasar pekerja.

Sebagai perjanjian accessoir, klausul ini memberikan kepastian investasi bagi pengusaha melalui masa retensi dan perhitungan pro rata, sekaligus melindungi pekerja dari penalti berlebihan. Kejelasan biaya, manfaat pelatihan, dan jangka ikatan menjadikan klausul sah, adil, proporsional, mencegah eksploitasi, dan mendukung hubungan kerja yang harmonis serta berkelanjutan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI