DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ADAPTASI MANAJEMEN KEUANGAN BPRS BARKAH GEMADANA DALAM MENGHADAPI IMPLEMENTASI POJK NOMOR 24 TAHUN 2024 | |
| PENGARANG | : | SITI HALIMATUSSA'DIYAH NURISSAID | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-14 |
ABSTRAK
Siti Halimatussa’diyah Nurissaid, Adaptasi Manajemen Keuangan BPRS Barkah Gemadana dalam Menghadapi Implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2024. Pembimbing: Dr. Fifi Swandari, SE, M.Si
Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) mendorong perubahan dalam pengelolaan aset, manajemen risiko, dan pengelolaan keuangan. Kondisi tersebut menuntut BPRS melakukan penyesuaian strategi manajemen keuangan untuk menjaga stabilitas organisasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis adaptasi manajemen keuangan BPRS Barkah Gemadana dalam menghadapi implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2024, penyesuaian strategi pengelolaan pembiayaan dan pengendalian risiko, serta tantangan dan strategi adaptasi organisasi dalam menjaga stabilitas.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus eksplanatori. Informan dipilih secara purposive sampling yang terdiri atas Direksi, Kepala Pembiayaan, Kepala Akuntansi dan Keuangan, Pejabat Eksekutif Manajemen Risiko, serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan. Data dikumpulkan melalui wawancara semi terstruktur dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan ATLAS.ti melalui proses coding, pengelompokan tema, interpretasi, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2024 mendorong adaptasi manajemen keuangan melalui tiga aspek utama, yaitu penyesuaian pengelolaan aset dan pembiayaan, penguatan manajemen risiko, serta penyesuaian pengelolaan keuangan. Adaptasi tersebut diwujudkan melalui penguatan analisis pembiayaan berbasis risiko, peningkatan kualitas aset dan pencadangan, pengelolaan likuiditas, pemeliharaan kecukupan modal, serta pengendalian profitabilitas. Penelitian juga menemukan bahwa organisasi menghadapi tantangan berupa kesiapan sumber daya manusia, kualitas data, sistem informasi, dan kompleksitas pelaporan yang direspons melalui pengembangan kompetensi, penguatan sistem informasi, koordinasi antarunit, dan penguatan tata kelola. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2024 tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga oleh kemampuan organisasi membangun kapasitas adaptif untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan organisasi.
Kata kunci: Adaptasi manajemen keuangan, Regulasi Perbankan, Implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2024, Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), manajemen risiko, stabilitas organisasi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI