DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEPASTIAN HUKUM TERHADAP COVERNOTE DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN | |
| PENGARANG | : | NUR SYIFA ISLAMIYA EFFENDI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-15 |
Penelitian ini mengkaji kepastian hukum terhadap covernote dalam perjanjian kredit perbankan di Indonesia. Covernote merupakan surat keterangan sementara yang diterbitkan Notaris, menyatakan bahwa proses pengikatan jaminan masih berjalan sehingga bank dapat mencairkan kredit sebelum Sertifikat Hak Tanggungan diterbitkan. Meskipun penggunaannya sudah lazim dalam praktik perbankan nasional, covernote tidak mendapat pengakuan normatif dalam hukum positif Indonesia, melahirkan kekosongan hukum yang sistemik. Kekosongan ini terbukti secara empiris melalui inkonsistensi antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 4242 K/Pid.Sus/2023 yang menghukum Notaris, dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1233 K/Pid.Sus/2019 yang membebaskan Notaris lain dalam perkara berkarakteristik substansial serupa. Penelitian menggunakan metode hukum normatif bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan. Kerangka analisis berpijak pada Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch yang dilengkapi empat parameter Jan Michiel Otto, serta Teori Tanggung Jawab Hukum Hans Kelsen. Penelitian menghasilkan dua simpulan. Pertama, covernote berkedudukan sebagai perjanjian innominaat aksesori terhadap perjanjian kredit pokok, mengikat berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, namun tanpa penegasan normatif dalam hukum positif sehingga kepastian hukumnya tidak memadai. Kedua, pengaturan ideal covernote harus dibangun di atas empat prinsip yakni kepastian, keadilan, akuntabilitas, dan proporsionalitas, yang diwujudkan melalui model regulasi tiga tingkat: revisi Undang-Undang Jabatan Notaris, Peraturan OJK yang komprehensif, dan standar profesi oleh Ikatan Notaris Indonesia.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI