DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Peran Konseling Pra-nikah Dalam Pendampingan Calon Pengantin Sebagai Upaya Preventif Pernikahan Dini (Studi Kasus DPPPA Kota Banjarmasin) | |
| PENGARANG | : | MILDA ARIYANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-18 |
Milda Ariyani, 2026. Peran Konseling Pra-Nikah Dalam Pendampingan Calon Pengantin Sebagai Upaya Preventif Pernikahan Dini (Studi Kasus DPPPA Kota Banjarmasin). Skripsi Jurusan Pendidikan Sosiologi. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Sigit Ruswinarsih
Kata Kunci: Konseling Pra-Nikah, Pernikahan Dini, Puspaga.
Pernikahan dini masih menjadi salah satu permasalahan sosial yang memerlukan perhatian serius di Kota Banjarmasin itu upaya pencegahan terhadap fenomena tersebut, DPPPA Kota Banjarmasin melalui Puspaga menyelenggarakan program konseling pra-nikah bagi calon pengantin. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan proses pendampingan calon pengantin dalam program konseling pra-nikah sebagai upaya pencegahan pernikahan dini (2) mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pemilihan informan dilakukan melalui teknik purposive sampling. Informan yang dipilih yaitu 1 orang dari DPPPA, 2 orang konselor, dan 2 orang calon pengantin total informan 5 orang. Data penelitian dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.Teknik analisis data yang digunakan yaitu dengan teknik reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji melalui penerapan triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi waktu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pendampingan calon pengantin dalam program konseling pra-nikah dilaksanakan melalui mekanisme yang sistematis dan terintegrasi dengan KUA serta Pengadilan Agama, meliputi (a) asesmen awal dan penggalian informasi mengenai kondisi calon pengantin (b) materi konseling yang mencakup psikoedukasi pernikahan dini (c) evaluasi kesiapan menikah dan tindak lanjut pascakonseling. (2) Kendala dalam pelaksanaan program konseling pra-nikah meliputi: (a) faktor internal, yaitu rendahnya keterbukaan calon pengantin, ketidakjujuran dan inkonsistensi jawaban, keterbatasan kematangan psikologis peserta, serta kesulitan penyesuaian jadwal konseling; (b) faktor eksternal, yaitu tekanan orang tua yang masih mendukung pernikahan dini serta belum adanya mekanisme umpan balik dari Pengadilan Agama kepada Puspaga terkait hasil akhir permohonan dispensasi nikah.
Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan: (1) Puspaga meningkatkan strategi pendampingan yang lebih responsif terhadap karakteristik calon pengantin; (2) memperkuat koordinasi dan sistem umpan balik dengan Pengadilan Agama; (3) meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan orang tua mengenai risiko pernikahan dini; serta (4) penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas program konseling pra-nikah dalam jangka panjang terhadap ketahanan keluarga.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI