DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGATURAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN DI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA | |
| PENGARANG | : | HAFIDZA RAMADHAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-29 |
Pengaturan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP menjadi isu yang menimbulkan perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan kehormatan lembaga negara dan kebebasan berpendapat. Keberadaan pasal tersebut didasarkan pada kebutuhan menjaga martabat Presiden sebagai simbol negara serta stabilitas pemerintahan. Di sisi lain, banyak pihak menilai pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan menimbulkan ketakutan masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan batasan yang jelas antara kritik yang konstruktif dan penghinaan yang menyerang kehormatan pribadi agar prinsip demokrasi dan kepastian hukum tetap terjaga.
Kata Kunci : Penghinaan Presiden, KUHP, kebebasan berpendapat dan berekspresi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI