DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kemandirian Notaris dalam Perjanjian Kerja Sama Rekanan Bank dalam Perspektif Undang – Undang Jabatan Notaris
PENGARANG:M.RAFFA FAUZIE RAMADHAN MASY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-30


Judul penelitian ini adalah “Kemandirian Notaris dalam Perjanjian Kerja Sama Rekanan Bank dalam Perspektif Undang – Undang Jabatan Notaris” Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pengaturan kerja sama antara notaris dan bank denganprinsipindependensidannetralitasnotarissertamengkajikewajiban dantanggungjawabnotarisdalammenjagakeseimbangankepentinganpara pihakdalampembuatanaktaperbankan.Metodepenelitianyangdigunakan adalahpenelitianhukumnormatifdenganpendekatanperundang-undangan danpendekatankonseptual.Hasilpenelitianmenunjukkanbahwaperjanjian kerja sama antara notaris dan bank pada dasarnya diperbolehkan, namun berpotensi menimbulkan ketergantungan yang dapat memengaruhi kebebasan profesional notaris apabila tidak dibatasi secara proporsional. Olehkarenaitu,notarisharustetapmenjalankanjabatannyasecaramandiri, objektif, dan tidak memihak serta berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, dan prinsip kehati-hatian. Notaris juga berkewajiban memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, memberikan penjelasan hukum yang seimbang kepada para pihak, serta menolak pembuatan akta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apabila notaris mengabaikan prinsip independensi, netralitas, dan kehati-hatian, maka notaris dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, maupun pidana. Dengan demikian, independensi, netralitas, profesionalitas, dan integritas merupakan syarat mutlak yang harusdipertahankannotarisgunamenjaminkepastianhukum,keadilan,dan perlindunganhukumbagiseluruhpihakyangterlibatdalamaktaperbankan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI