DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PROSEDUR PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH SECARA ELEKTRONIK OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH | |
| PENGARANG | : | PUTRI RAHMASARI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-30 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur dan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah secara elektronik serta mengkaji kekuatan hukum produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah secara elektronik merupakan bentuk modernisasi administrasi pertanahan yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, keamanan, dan kepastian hukum. Produk akhir dari sistem ini adalah sertipikat elektronik (e-sertipikat) yang tersimpan dalam bentuk dokumen digital sehingga meminimalkan risiko kehilangan dan kerusakan serta memudahkan akses bagi pemegang hak. Dalam pelaksanaannya, PPAT berwenang membuat akta autentik atas perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan berperan dalam proses pendaftaran peralihan hak melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini juga menemukan bahwa e-sertipikat memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang informasi yang terkandung di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dengan demikian, e-sertipikat memiliki kedudukan hukum yang setara dengan sertipikat konvensional dalam pembuktian hak atas tanah di Indonesia.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI