DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERUSAHAAN SKINCARE ATAS TINDAKAN OVERCLAIM DALAM IKLAN DI MEDIA SOSIAL | |
| PENGARANG | : | VIRA VARADIBA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-31 |
Pesatnya industri skincare di media sosial memicu fenomena overclaim, yaitu klaim manfaat berlebihan tanpa bukti ilmiah yang menyesatkan dan merugikan konsumen secara fisik maupun materiil. Praktik ini sering ditemukan pada brand besar seperti The Originote, Daviena Skincare, dan MH Cosmetics. Meskipun UU Perlindungan Konsumen telah ada, aturannya masih bersifat umum dan belum merinci batasan klaim produk skincare, sehingga diperlukan kepastian hukum mengenai kualifikasi pidana dan bentuk pertanggungjawabannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan overclaim perusahaan skincare dalam iklan di media sosial merupakan suatu tindak pidana atau bukan, dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana perusahaan skincare atas tindakan overclaim dalam iklan di media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa overclaim merupakan tindak pidana iklan menyesatkan. Secara normatif, perbuatan yang menggunakan diksi terlarang dalam Lampiran Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2022 memenuhi unsur pelanggaran Pasal 8, 9, dan 10 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah. Selain itu, penyebaran iklan tersebut di media sosial melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah. Pertanggungjawaban pidana korporasi dilegitimasi melalui Pasal 45 hingga 49 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Pembebanan pidana dilakukan secara kumulatif antara korporasi dan individu yang terlibat melalui konsep penyertaan (deelneming). Korporasi dapat dijatuhi pidana denda dan sanksi tambahan berupa pencabutan izin (Pasal 120 KUHP), sementara personil internal (marketing/manajerial) serta pihak eksternal (influencer/tenaga ahli) dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 20 dan 21 KUHP sesuai derajat kontribusi masing-masing.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Korporasi, Overclaim, Skincare, Iklan Menyesatkan, BPOM.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI